KriminalRegional

Gelar Perkara Ungkap Fakta Baru, Polisi Pastikan Kasus Tabrak Lari di Jaktim Masuk Pasal Pembunuhan

Jatimcenter.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus tabrak lari yang berujung tewasnya pengendara sepeda motor di Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah gelar perkara. Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut telah termasuk dalam kategori pembunuhan.

“(UU) lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (Pasal Pembunuhan),” ungkap Latif Usman, Kamis , 22 Juni 2023.

Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, hal tersebut tidak memenuhi unsur kecelakaan akibat kelalaian. Latif menilai bahwa tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.

“Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda,” tuturnya.

Selain itu, sebelum terjadi insiden kecelakaan tersebut, korban serta pelaku sempat terlibat cekcok di jalanan. Hal tersebut menyebabkan OS berniat untuk menabrak korban dengan sengaja bertujuan untuk mencelakakan korban.

“(Sebelumnya) terjadi konflik dan dikejar, ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh, tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan),” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *