KriminalNasional

Pengadilan Negeri Medan Gelar Sidang Perdana Hybrid Bos Judi Online, 15 Terdakwa Tidak Ajukan Keberatan

Jatimcenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, telah menggelar sidang perkara dalam kasus judi online dengan terdakwa Apin BK alias Joni pada Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam proses persidangan perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan Tarigan. Selain itu, 15 orang terdakwa diketahui tidak mengajukan keberatan.

Proses persidangan tersebut terdapat 15 orang yang merupakan anak buah Apin BK yang berstatus sebagai terdakwa pesakitan.

Pra terdakwa yang dihadirkan secara daring dari rumah tahanan karena sidang tersebut digelar secara hybrid dari Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmi Safrina, membenarkan bahwa ke-15 anak buah bos judi online Apin BK tersebut telah menjalani sidang perdana. 

“Benar kemarin pagi sidangnya telah berlangsung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” terang Rahmi, Rabu, 25 Januari 2023.

Rahmi juga mengungkapkan setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang kita sampaikan. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai pekan depan,”  tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *