KriminalNasional

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Telah Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi Fortuner berinisial GR (24) yang melakukan aksi pengrusakan pada kendaraan Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan dari kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa GR dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, dengan penetapan status tersangka tersebut, GR telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk menjalani langkah pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video viral menunjukkan arogansi pengemudi Fortuner yang menabrak serta mengancam sopir mobil Brio dengan senjata tajam.

Rekaman video tersebut akhirnya viral di media sosial dan banyak pihak melayangkan protes terhadap aksi arogan tersebut. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023 dini hari pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *