Jalani Pemeriksaan Keterlibatan Penganiayaan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pihak Turut Dampingi AG
Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap perempuan AG (15) yang merupakan pelaku dalam kasus penganiayaan melibatkan Mario Dandy pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, AG nantinya akan didampingi oleh sejumlah pihak. Hal tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur.
Pihak yang mendampingi AG dalam pemeriksaan tersebut yakni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu, 8 Maret 2023.
“Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku,” sambungnya.
Status AG pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dari yang sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum.
Sedangkan dalam kasus tersebut juga ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) atas penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat, 20 Februari 2023 lalu.