KriminalNasional

Dirut Waskita Karya Terjerat Kasus Korupsi, Kini Jalani Penahanan di Rutan Salemba Jakarta

Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Waskita Karya yakni Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Berdasarkan keterangan dari Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Destiawan Soewardjono dilakukan pada, Kamis, 27 April 2023 lalu. Destiawan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Destiawan Soewardjono diketahui telah melanggar hukum dengan memerintahkan serta menyetujui terkait pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen dokumen pendukung palsu.

Lalu, dana itu digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dia lakukan.

Destiawan adalah Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 – 2023.

Destiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung 28 April hingga 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *