KriminalNasional

Usia Dinilai Masih Muda Serta Orang Tua Sakit Keras, Pertimbangan Tersebut Jadi Kondisi Ringankan Vonis AG

Jatimcenter.com – Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun terhadap terdakwa Anak AG (15). Vonis tersebut merupakan bentuk keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada David Ozora (17).

Dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak AG, pihak Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah melakukan berbagai pertimbangan, termasuk keadaan yang memberatkan serta keadaan yang meringankan.

Berdasarkan keterangan dari Hakim Tunggal Sri Wahyuni mengungkapkan, bahwa terdapat hal yang dapat meringankan vonis terhadap AG yakni salah satunya adalah statusnya yang masih di bawah umur dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Selain itu, AG dinilai telah menyesali perbuatan yang telah dilakukan tersebut dan AG memiliki orang tua yang saat ini dalam keadaan menderita sakit keras.

“Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

“Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” sambungnya.

Atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan, terdakwa Anak AG telah dinyatakan secara sah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan. Akibatnya AG telah dijatuhi hukuman vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *