Buntut Lakukan Aksi Tak Terpuji, WNA Asal Australia Dipastikan Tak Bisa Masuk Indonesia Lagi
Jatimcenter.com – Bule Australia yang sempat melakukan aksi meludahi imam masjid di Bandung dipastikan tidak akan bisa masuk lagi ke Indonesia dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang.
Hal tersebut sebagai bentuk hukuman bagi pria berusia 48 tahun atas aksi tidak terpuji yang dilakukannya.
Pria berinisial MBCAA meludahi imam Masjid Al-Muhajir Bandung karena menyetel murottal Al-Qur’an pada Jumat, 28 April 2023.
MBCAA mengaku merasa terganggu dengan suara murattal Al-Qur’an yang membuatnya kemudian meludahi imam masjid. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat, 28 April 2023 malam WIB dan dibawa ke Polrestabes Bandung.
MBCAA akhirnya ditangkap di Bandara Soetta saat hendak pulang ke Australia mengingat visanya telah habis. Setelah penangkapan tersebut pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Australia untuk melakukan pendampingan.
Setelah koordinasi dan sejumlah tindakan yang dilakukan, Imigrasi Kelas I Bandung kemudian memberikan sanksi deportasi. Selain itu, MBCAA juga akan dilarang masuk ke Indonesia.
Deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dengan menggunakan pesawat terbang Qantas. Setelah dideportasi MBCAA akan mendapatkan sanksi lanjutan yaitu tangkal masuk ke Indonesia.