HukumPeristiwa

Dugaan Korupsi Terus Bergulir, KPK Telah Menyerahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101 ke JPU

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101) yang diperuntukan TNI Angkatan Udara pada tahun 2016-2017.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Saleh atau Jhon Irfan Kenway pada tim jaksa penuntut umum pada Selasa (20/9/2022).

“Tim Jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK,” imbuh Ali, Rabu (21/9/2022).

Ali juga mengatakan, bahwa tim jaksa KPK juga telah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh. Untuk proses selanjutnya, yakni kewenangan penahanan menjadi tanggung jawab tim penuntut umum.

“Penahanan tersangka tetap dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tuturnya.

Dengan proses pelimpahan berkas tersebut, maka tim penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk melakukan penyusunan surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *