Proses Hukum Bergulir, Berkas Perkara Roy Suryo Dalam Proses Penyelidikan Kejati DKI
Jatimcenter.com – Roy Suryo yang tersandung dalam kasus penistaan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Beberapa berkas perkara telah dilakukan proses penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, beberapa berkas tersangka yang telah dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya masih belum rampung diperiksa oleh Jaksa Peneliti.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti,” imbuh Ade saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Ade menambahkan, bahwa pihak kejaksaan memiliki tenggang waktu penelitian berkas selama 14 hari sejak menerima dan memutuskan kelengkapan dalam berkas perkara.
“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ungkapnya.
Meski begitu, besar harapan Ade, hasil penelitian berkas dapat selesai lebih awal sebelum batas waktu yang telah disepakati.
“Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Diharapkan kesimpulan dari teman-teman Jaksa (ditetapkan) sebelum batas maksimum waktu,” imbuhnya.