Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Mantan Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka
PONOROGO (Jatimcenter.com) – Pihak Kepolisian telah menetapkan dua mantan santri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Gontor yang berinisial AM (17). Sat Reskrim Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan MFA (18) dan IH (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian AM.
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono penetapan status tersangka tersebut adalah hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Kedua tersangka dikenai pasal Undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 8 ayat 3 jo Pasal 76c (UU Perlindungan Anak), Pasal 170 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” kata Catur saat memberikan keterangan pers.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.
Peristiwa penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa AM terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 dimana korban dan kedua temannya dipanggil pelaku untuk menghadap dan menjelaskan mengenai perlengkapan pasang yang hilang.
Atas tindakan tersebut, pihak Pondok Modern Gontor sudah melakukan tindakan pemberhentian secara permanen.