Jalani Persidangan, Bharada E Konfirmasi Kebenaran Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak
Jatimcenter.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengkonfirmasi kebenaran semua kesaksian yang dipaparkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Konfirmasi tersebut disampaikan Bharada E pada sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Josua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Pada awalnya hakim mengajukan pertanyaan kepada Bharada E setelah mendengarkan keterangan Kamaruddin mengenai kebenaranan kesaksian yang telah disampaikan. Bharada E kemudian mengatakan bahwa kesaksian yang diungkapkan Kamaruddin merupakan sebuah kebenaran seluruhnya.
“Untuk keterangan saksi pelapor benar semua yang mulia,” kata Bharada E.
Selain itu, salah satu poin penting yang telah disampaikan oleh Kamaruddin adalah pelaku penembakan Brigadir Josua bukan hanya melibatkan Sambo dan Bharada E saja, namun Putri Candrawathi juga ikut melakukan aksi penembakan.
“Tiga (yang tembak) dari investigasi yang nembak awalnya Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin di persidangan.
Setelah itu hakim kembali menanyakan asal mula informasi tersebut, sayangnya Kamaruddin tidak bisa membeberkan karena sudah berjanji untuk dirahasiakan.
Merespon dari hal tersebut, hakim kemudian mempertanyakan keterangan Kamaruddin yang seharusnya dijelaskan secara terbuka di persidangan.
“Sidang ini mencari fakta disini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas,” terang hakim.
“Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan,” ucap Kamarudin menjawab hakim.
Sebelumnya, Bharada E telah didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 JUli 2022 lalu.
Rencana pembunuhan berjalan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Merespon dari dakwaan tersebut, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Alhasil Bharada E dijerat karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.