NasionalPeristiwa

Kementerian Kesehatan Ungkap Alasan Tidak Tetapkan Status KLB pada Gagal Ginjal Akut

Jatimcenter.com – Pihak Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara terkait alasan tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kemunculan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Kemenkes M Syahril menjelaskan bahwa istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu terhadap penyakit menular.

“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah. Kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” tutur Syahril dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022.

Meski demikian, Pihak Kementerian Kesehatan tetap melakukan penanganan dan menerapkan prosedur pada gangguan ginjal akut tersebut seperti pada Kejadian Luar Biasa.

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” pungkas Syahril.

HIngga saat ini, ada beberapa langkah yang telah diambil oleh Kementerian Kesehatan, yakni telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” jelasnya..

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *