HukumNasionalPeristiwa

Tiga Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT Segera Disidang, Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Jatimcenter.com – Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan pelimpahan tahap 2 pada bada barang bukti dan tersangka Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dkk kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dengan penyerahan tersebut nantinya proses persidangan Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera dilakukan.

“Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT,” terang Ketut dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada penyerahan tersebut terdapat tiga tersangka beserta barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tersangka tersebut terdapat nama nama seperti Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.

Hingga semuanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nantinya kewenangan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun hingga saat ini para tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Proses penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 oktober 2022 hingga 14 November 2022 mendatang. Dalam rentan waktu tersebut nantinya jaksa akan melakukan penyusunan berkas dakwaan untuk segera dilakukan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *