HukumPeristiwa

Usut Tuntas Kanjuruhan, Polri Temukan 20 Anggota Polisi Langgar Kode Etik

Jatimcenter.com – Polri telah memberikan pernyataan bahwa sebanyak 20 anggota kepolisian diduga terlibat dalam melakukan pelanggaran kode etik terkait peristiwa memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan bahwa tindakan tegas dari Kapolri merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara sejak awal untuk aktif dalam mengusut tuntas tragedi tersebut.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan.

Hasil temuan Polri dalam proses investigasi tragedi kanjuruhan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Hingga saat ini tim dari Bareskrim Polda Jatim bersama Propam dan Itsus Polri masih terus berupaya bekerja keras dengan mengedepankan asas penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI)

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.

Selain itu ada juga nama-nama dari institusi Polri yang terlibat dalam peristiwa memilukan tersebut.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA

Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *