NasionalPeristiwa

Wanita Penerobos Istana Negara dan Penodong Paspampres Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Buntut dari kasus penerobosan dan penodongan pistol di Istana Negara, pihak kepolisian telah menetapkan guru ngaji wanita dengan inisial JM tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

“Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia kan statusnya gurunya,” terang Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat ditemui awak media pada, Jumat, 28 Oktober 2022.

Selanjutnya Aswin juga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap JM tersebut telah dilakukan sejak 26 Oktober 2022. Namun hingga kini dia masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait peran dari guru tersebut.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Densus 88 Antiteror Polri masih terus mendalami pernyataan wanita yang mencoba melakukan penerobosan Istana Negara dengan menodong pistol ke anggota paspampres.

Buntut dalam aksi nekat tersebut, pihak kepolisian terus menyelidiki mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan radikalisme dan terorisme.

“Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi tersebut adalah perorangan,” ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat ditemui awak media pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Meski begitu, menurut penyelidikan dari pihak kepolisian menemukan fakta bahwa pelaku SR tersebut pernah berbaiat kepada kelompok NII bersama sang suami dengan inisial BU dan rekannya berinisial JM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *