HukumNasionalPeristiwa

ART Korban Penganiayaan Majikan di Bandung, Pemkab Garut Berikan Bantuan Renovasi Rumah

Jatimcenter.com – Rohimah (29) seorang asisten rumah tangga (ART) yang berasal dari Kecamatan Libangan, Garut mengalami tindakan penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sang majikan di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan sejumlah bantuan dari pihak Pemkab Garut.

Berdasarkan keterangan dari Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan telah siap untuk membantu secara gotong royong perbaikan rumah milik Rohimah sebagai bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah.

“Di sini kita akan melakukan gotong royong perbaikan rumah, lain sebagainya,” kata Rudy Gunawan di Garut, Selasa.

Rudy juga menyampaikan kepada semua pihak, terutama pihak keluarga agar selalu memperhatikan mengawasi dan menjaga komunikasi apabila ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ART.

“Meskipun satu kasus, saya juga tidak mau ini terjadi kepada siapapun karena ini menyangkut masalah hak asasi manusia, masalah juga hukum,” ucap Rudy, dikutip dari Antara.

Selain itu, Rudy juga telah memastikan bahwa tindakan penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Polres Cimahi. Pelaku tindak penganiayaan yang tak lain majikannya itu telah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Hingga saat ini, Rohimah masih terus menjalani penanganan medis intensif di rumah sakit Bandung. Setelah pulih dan bisa dipulangkan, nantinya pihak pemerintah Garut akan melakukan pendampingan pada kondisi psikisnya.

“Terutama trauma healing-nya ditangani langsung oleh P2TP2A,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan mengatakan bahwa telah melakukan pengecekan pada kondisi keluarga Rohimah.

Yudha menyampaikan bahwa kondisi ekonomi maupun keluarga Rohimah cukup memprihatinkan. Ia menyarankan pihak pemerintah untuk memberikan bantuan berupa perbaikan rumah ataupun bantuan usaha.

“Saya sebagai anggota DPRD Garut meminta pemerintah memperhatikan masalah rumahnya, dan memberikan bantuan program wirausaha, sehingga tidak lagi harus kerja ke luar,” ucap Yudha.

Akibat tindakan penganiayaan YK dan LF, Rohimah mengalami luka hampir di sekujur tubuh, seperti wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Pasangan suami istri pelaku penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 soal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *