NasionalPeristiwa

Cegah Transaksi Narkoba dan Obat Terlarang Secara Digital, BNN Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat

Jatimcenter.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan melalui Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2) Deputi Bidang Pemberantasan telah meluncurkan layanan yang nanti bisa digunakan sebagai Laporan Pengaduan Masyarakat

Posko pengaduan tersebut dibuat untuk hal yang berkaitan dengan jual beli narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya di platform toko online.

Semakin berkembangnya dunia digital dapat memperbesar kemungkinan transaksi jual beli narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya secara online yang memungkinkan kontak fisik langsung antara penjual dan pembeli.

Dengan demikian, diluncurkannya layanan tersebut, masyarakat dapat mengadukan apabila menemui kegiatan jual beli narkotika atau obat-obatan berbahaya di toko online.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi sarana yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan dukungan informasi kepada Kita ketika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya perdagangan narkotika dengan menggunakan online shop ini,” ujar Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dikutip dari laman BNN, Jumat, 11 November 2022.

Pada saat peluncuran layanan pengaduan masyarakat milik BNN atau BOSS (BNN One Stop Service) tersebut dilakukan dengan menggandeng beberapa pihak seperti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pihak toko online seperti Shopee dan Tokopedia.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi untuk perkembangan peredaran narkotika dengan modus operandi jual beli online, BNN mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mewaspadai ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *