Kantongi Bukti Pidana, Polri Dalami Unsur Kelalaian Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Jatimcenter.com – Bareskrim Polri hingga kini masih terus melakukan pengusutan terhadap beberapa perusahaan farmasi yang diduga terlibat dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia meregang nyawa.
Kemunculan kasus tersebut diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa hingga kini Polri telah mengantongi beberapa bukti pidana pada kasus tersebut.
“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.
Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.
“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, Pipit juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan proses penyidikan ke beberapa pihak yang disinyalir terlibat langsung dalam proses produksi, seperti pemasok bahan tambahan maupun pihak importir.
“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” jelasnya.