KriminalPeristiwa

Sindikat Penyalur TKI Ilegal di Serang Berhasil Dibekuk Polisi, Kenali Modus Operandinya

Jatimcenter.com – Sindikat pengiriman jasa Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri non prosedural atau ilegal berhasil dibongkar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang.

Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan dua wanita di rumahnya yang berdomisili di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Kedua wanita tersebut berinisial FT (48) dan HA (47), dari tangan kedua ibu rumah tangga tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa dan tiket pesawat.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, pengungkapan jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” terang Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Junaedi pada Jumat, 25 November 2022.

Setelah berhasil mengamankan FT dan HA dirumahnya masing-masing. Kedua tersangka langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” kata Dedi.

Bisnis pengiriman TKI ilegal tersebut disinyalir telah dilakukan sejak 2019 lalu. Bahkan, dalam menjalankan aksinya selama 4 tahun, kedua tersangka mengganggu tidak mengingat jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” kata Kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kasat Reskrim juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ajakan seseorang yang bisa memberangkatkan keluar negeri dengan cara non prosedural.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu di kemudian hari,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *