Terima Laporan Dari Masyarakat, Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal
Jatimcenter.com – Pihak Kepolisian telah melakukan penggerebekan pada lokasi tambang emas yang beroperasi secara ilegal berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus enam orang pelaku dan mengamankan satu alat berat jenis excavator.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengungkapkan keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).
“Para pelaku kami tangkap semalam sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” ujarnya, Rabu, 9 November 2022..
Menurut Machfud, selain meringkus enam penambang emas ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit alat berat excavator, dua buah indang alat dulang emas dan tiga lembar ambal penyaring emas.
Ia juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Saat ini keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Adapun para penambang emas ilegal itu bakal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.