HukumPeristiwa

Tersandung Dugaan Kasus Dugaan KDRT Bripka HK, Polda Metro Periksa Sejumlah Saksi

Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya telah bergerak untuk memproses dugaan kasus perselingkuhan yang disertai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK terhadap sang istri, IS.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan hingga saat ini pihak kepolisian masih belum melakukan pemeriksaan terhadap istrinya. Namun, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK),” ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 16 November 2022.

Selanjutnya, Zulpan juga mengungkapkan bahwa terdapat dua proses hukum yang terkait dengan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bripka HK. Diantaranya adalah proses secara etik dan juga pidana.

Dalam pelanggaran kode etik, Bripka HK diperiksa perihal dugaan perselingkuhan yang saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, semntara untuk pelanggaran pidana diperiksa atas dugaan KDRT ditangani oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Zulpan menambahkan, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Namun belum ada kesimpulan terkait pemeriksaannya.

“(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *