EkonomiHukumPeristiwa

Berantas Rokok Tanpa Cukai, Petugas Gabungan Sita Ribuan Bungkus Rokok Siap Edar di Cimahi

Jatimcenter.com – Tim gabungan telah melakukan penyitaan terhadap 52.380 batang rokok setara dengan 2.619 bungkus rokok ilegal yang siap edar di Kota Cimahi.

Peredaran rokok ilegal tersebut perlu diberantas lantaran dapat merugikan negara. Petugas gabungan dari Bea Cukai Jawa Barat dengan Satpol PP Kota Cimahi serta TNI dan Polri melakukan operasi sebanyak 4 kali selama awal Desember 2022.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, ribuan bungkus rokok ilegal yang berisi total 52.380 batang telah diamankan.

“Selama 4 kali dilakukan operasi, didapatkan 52.380 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung yang jadi target operasi. Rokok tersebut siap diedarkan atau dijual ke masyarakat pembeli sehingga kita lakukan penyitaan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Senin, 12 Desember 2022.

Dalam operasi tersebut, 25 titik target operasi peredaran rokok ilegal telah ditetapkan oleh Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat.

Ranto mengungkapkan, tak hanya menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang untuk tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

“Pengedar diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan dan sanksi yang lebih berat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” tuturnya.

Saat dilakukan operasi, sebagian pedagang mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijual merupakan rokok ilegal. Namun, ada juga yang menyadari penjualan rokok ilegal melanggar hukum, tetapi tetap berjualan.

“Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Pedagang ada yang tahu dan tetap jualan, ada juga yang tidak tahu kalau rokok berbagai merek yang kita sita itu ilegal karena tidak terdapat pita cukai,” sebut Ranto.

Diakui Ranto, konsumsi rokok yang tinggi akan bertolak belakang dengan faktor kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *