HukumKriminalPeristiwa

Praktik Pinjol Ilegal Semakin Menjamur, Polisi Gerebek Kantor Operasional Pinjol, Dua Orang Jadi Tersangka

Jatimcenter.com – Praktek pinjaman online ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Merespon hal tersebut, pihak kepolisian terus melakukan perburuan untuk membongkar praktik pinjol ilegal.

Berdasarkan keterangan dari Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap salah satu pinjol ilegal yang melakukan teror ancaman ke nasabahnya.

Satu unit kantor yang berlokasi di Kota Manado, Sulawesi Utara telah digrebek. Dalam upaya penggerebekan tersebut Polda Metro Jaya menggandeng tim dari Subdit Siber Polda Sulut.

Modus operandi yang dilakukan oleh kantor pinjaman online ilegal tersebut adalah dengan kedok kantor koperasi. Upaya penggerebekan tersebut dilakukan pada kawasan ruko Marina Kota Manado pada 29 November 2022 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan kegiatan operasional pinjol dengan menggunakan laptop dan juga komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang tersebut merupakan A yang berperan sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G yang bertugas sebagai pimpinan dari pinjol ilegal. Selain itu, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan oleh pelaku.

“Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama Pinjaman Now, AkuKaya, Kami Kaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK. Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, A dan G yang telah ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo

Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

“Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini,” ucap Viktor menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *