KriminalNasionalPeristiwa

Rumah Jaksa KPK Disatroni Maling di Yogyakarta, KPK Meyakini Data di Laptop Aman

Jatimcenter.com – Rumah yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial FAN menjadi target tindakan pencurian atau maling.

Rumah FAN yang berada di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY tersebut disatroni pencuri pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.

Akibat insiden pencurian tersebut, sejumlah barang seperti laptop dan beberapa berkas penting telah digasak sang pencuri.

Keterangan tersebut pun turut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Yang perlu disampaikan begini bahwa dugaan pencurian itu memang laptop itu selalu dibawa ke persidangan. Kebetulan ini rumahnya di Yogyakarta, disimpannya di dalam rumah di tempat yang wajar. Kemudian rumahnya dibobol, pagar depan juga sudah dikunci,” katanya, Selasa, 27 Desember 2022.

Ali mengungkapkan bahwa ia meyakini, data-data yang berada di dalam laptop tersebut tidak dapat dibobol, pasalnya sistem yang dibuat KPK memiliki keamanan tinggi dan susah dibobol.

“Sistem di KPK ‘kan agak susah dibuka, dibobol, atau di jebol kalau sistem yang sudah dibuat. Harapannya tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya, tidak bisa keluar,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ali menjelaskan bahwa jaksa yang laptopnya dicuri tersebut juga merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang saat ini tengah menangani beberapa kasus, salah satunya perkara mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Karena ‘kan yang bersangkutan lagi menangani perkara di Yogyakarta, antara lain, Wali Kota Yogyakarta dan beberapa perkara lainnya. Akan tetapi, yang pasti karena kasatgas penuntutan pasti menangani banyak perkara,” ucapnya.

Ali memastikan bahwa proses persidangan yang sedang ditangani jaksa tersebut tetap berjalan dan dapat disidangkan. Pasalnya, berkas pun diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Ya, tentu ‘kan berkas perkara sudah dilimpahkan (ke pengadilan tipikor). Kemudian yang kedua, berkas perkara ini ‘kan juga ada di tim karena tidak sendiri, penyimpanannya tidak satu karena di tim yang lain. Makanya, persidangan tetap berjalan,” tuturnya.

Sementara itu, Ali mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat mengetahui secara pasti terkait motif tindakan pencurian tersebut. Pihak KPK pun menyerahkan penyelidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *