Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN, Kompolnas Buka Suara
Jatimcenter.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui bahwa mantan Kadiv Propam tersebut melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa pencabutan tersebut malah menjadi bukti dan semakin menguatkan dugaan gugatan yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut mengada-ada.
“(Itu) menguatkan dugaan gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN. Jika yang bersangkutan mengatakan mencabut gugatan karena kecintaan pada Polri, hal ini merupakan hal yang aneh,” jelas Poengky kepada wartawan, Senin, 2 Januari 2023.
“Meski mengajukan gugatan PTUN adalah hak yang bersangkutan, tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya,” imbuhnya.
Poengky mengungkapkan bahwa semestinya Sambo tidak melakukan pelanggaran berat apabila benar setia terhadap institusi Polri. Ia juga mengingatkan agar yang bersangkutan untuk fokus menjalani kasus persidangan atas kasus pembunuhan berencana.
“Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding,” tuturnya.
“Apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN. Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya,” sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah mencabut gugatan terhadap Presiden dan Kapolri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas tindakan pemberhentian tidak dengan hormat Sambo dari keanggotaan Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa langkah pencabutan gugatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” terang Arman.