NasionalPeristiwa

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Keterlibatan Sang Klien Tembak Brigadir J

Jatimcenter.com – Pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum gagal untuk membuktikan sang klien sebagai pelaku penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Tim Kuasa Hukum Sambo mengungkapkan hal tersebut dalam sidang tuntutan dengan agenda pembacaan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuasa Hukum Sambo mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyatakan Sambo tidak menembak Brigadir J. Hal tersebut sesuai dengan keterangan dari ahli balistik Arif Sumirat.

“Pada pokoknya Ahli Arif Sumirat menerangkan bahwa peluru yang bersarang dalam tubuh korban dari hasil otopsi, berasal dari senjata api Glock 17 MPY 851 milik saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” tuturnya.

“Ahli Arif Sumirat juga menerangkan serpihan peluru yang ada di dalam jaringan otak korban terdapat kemiripan atau kesamaan komposisi atau base meta dengan serpihan lainnya yang berada di bagian tubuh lain korban dan tidak berasal dari senjata atau pistol lain, melainkan hanya dari Glock 17 MPY 851 milik saksi Richard Eliezer,” ucapnya.

Tim penasihat hukum Sambo mengungkapkan bahwa dalil yang dilontarkan oleh jaksa mengenai keterlibatan Sambo turut melakukan penembakan tersebut hanya berdasar pada satu keterangan saksi dan tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

“Sesuai dengan uraian nota pembelaan tim penasihat hukum tertanggal 24 Januari 2023 huruf B halaman 43 sampai dengan 49 yang telah kami sampaikan, tidak terdapat satupun keterangan saksi Richard Eliezer yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak dan membunuh korban,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, Sambo telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut lantaran kesal mendengar cerita istrinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J. Dia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *