Meminimalisir Pemalsuan Plat Nomor, Korlantas Polri Godok Aturan Pemasangan Chip RFID pada Plat Nomor Kendaraan
Jatimcenter.com – Korlantas Polri hingga saat ini masih menggodok aturan terkait pemasangan chip pada plat nomor kendaraan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan plat nomor palsu yang sering dilakukan oleh pengendara untuk menghindari aturan ganjil genap.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa aturan penerapan plat nomor dengan chip tersebut masih belum dijalankan tahun ini.
Hingga saat ini kepolisian masih terus berfokus pada penerapan plat nomor dengan warna dasar putih pada seluruh wilayah di Indonesia.
“Kalau untuk plat nomor chip tahun ini belum, itu baru rencana. Nanti pelat menggunakan chip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan,” ungkap Yusri dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 3 Januari 2023.
Yusri memperkirakan terkait penerapan plat nomor dengan chip tersebut akan diterapkan pada beberapa tahun kedepan. Sebab, untuk saat ini plat nomor dengan chip teknologi Radio Frequency Identification atau RFID telah diterapkan pada sejumlah negara di dunia.
“Kami mengharapkan satu atau dua tahun lagi bisa keluar, karena butuh anggaran. Kalau ada (anggarannya), kami akan gunakan karena wacananya memang seperti itu,” tuturnya.
Dengan adanya chip pada plat nomor tentunya dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas maupun melalui kamera tilang elektronik. Dengan demikian kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat cepat teridentifikasi.
“Semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” jelasnya
Nantinya dalam penerapan pelat nomor chip ini, lanjut Yusri, Korlantas Polri akan menggandeng dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan di bidang tol, agar akses melewati pintu tol menjadi lebih mudah.
“Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus, negara lain sudah menggunakan RFID,” tukasnya.