NasionalPeristiwa

Pemkab Cianjur Berikan Larangan Kepada Dinas dan Lembaga yang Ditunjuk Untuk Simpan Bantuan Gempa di Tempat Pribadi

Jatimcenter.com – Tim penanganan pemulihan Kabupaten Cianjur mengeluarkan larangan bagi para dinas maupun lembaga yang menjadi LO bagi warga yang terdampak gempa bumi untuk melakukan penyimpanan logistik di rumah ataupun tempat pribadi.

Hal tersebut dilarang lantaran dinilai telah melanggar aturan SOP yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Tim Penanganan Pemulihan Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengungkapkan bahwa saat ini terdapat beberapa dinas dan lembaga Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah ditunjuk sebagai LO pada wilayah yang terdampak.

“Bagi LO yang sudah mendapatkan bantuan dari provinsi, tidak boleh menyimpan bantuan di rumah pribadi karena itu kesalahan aturan sehingga harus langsung disalurkan kepada warga atau disimpan di kantor,” ujar Budhi, Selasa 3 Januari 2023.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menyimpan bantuan tersebut di gudang pribadinya.

“Kemarin kan LO diminta mendata kebutuhan masyarakat di daerah LO-nya untuk bantuan sembako dari provinsi, setelah dia mendapatkan data, di mintalah sembako sejumlah yang akan disalurkan oleh Dinas LH, hanya yang kemarin masalahnya disimpan di rumahnya, bukan di kantor, sebenernya ga boleh secara prosedur,” katanya.

Budhi mengungkapkan bahwasannya bantuan harus ditaruh pada tempat netral dan tidak boleh pada tempat pribadi baik itu gudang penyimpanan ataupun rumah pribadi.

“Hanya kemarin itu yang bersangkutan, mungkin berpikir ingin aman, kelihatan sama yang bersangkutan bahwa ini bantuan masuk jumlahnya betul dikeluarkan lagi sesuai, dan kemarin sudah kita tegur,” kata Budhi.

Ia juga melarang LO lain menyimpan bantuan di tempat pribadi meski dalam keadaan darurat atau apapun alasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *