Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Dakwaan Pada Februari Mendatang
Jatimcenter.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terkait peredaran narkotika dijadwalkan akan segera menjalani proses persidangan pada 2 Februari 2023 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang berada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar, Kamis, 26 Januari 2023.
Pada informasi yang termuat pada laman tersebut, proses persidangan perdana Teddy Minahasa tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.