Terlibat Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Jatimcenter.com – Salah satu terdakwa dalam kasus penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap, Novariyadi Imam Akbari telah dituntut hukuman pidana berupa empat tahun kurungan penjara.
Novariyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap tersebut telah terbukti melakukan tindakan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund.
Dana yang seharusnya diperuntukan kepada para keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut malah diselewengkan.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Novariyadi juga telah didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dinilai telah meresahkan masyarakat atas perbuatannya dalam melakukan penyalahgunaan dana masyarakat.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada pekan depan yakni Selasa, 7 Februari 2023.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), dengan total dananya yang diselewengkan sebesar Rp 117.982.530.997.
Selain itu, tiga terdakwa lainnya juga didakwa terlibat dalam penggelapan dana tersebut, yakni mantan pendiri serta presiden ACT, Ahyudin.
Mantan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President Operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Herman.
Terdakwa Ahyudin telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain divonis 3 tahun penjara.