NasionalPeristiwa

Viral Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur TransJakarta, Polisi Lakukan Tilang Denda Rp 500.000

Jatimcenter.com – Rekaman video yang menunjukan mobil mewah dengan jenis Lamborghini memasuki area jalan yang bukan semestinya. Mobil mewah tersebut nampak mogok di jalur Transjakarta. Akibatnya pengemudi mobil dikenai tilang berupa denda.

Polisi langsung melakukan tindakan kepada pengendara mobil Lamborghini yang mogok di Jalan Panjang, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Januari 2023 siang itu. Rekaman video Lamborghini mogok tersebut viral di media sosial.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, mobil sport berwarna kuning tersebut mogok dan mengeluarkan kepulan asap putih. Sementara si pengemudi berada di tepi jalan dan tengah melakukan panggilan telepon

Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Karepesina mengungkapkan kronologi penindakan pengemudi tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat mobil mewah yang dikemudikan oleh SK melaju dari arah utara menuju selatan.

Akan tetapi saat sampai di dekat lampu lalu lintas Cendrawasih, mobil tersebut mengalami gangguan pada bagian radiator. Demi alasan keselamatan, pengemudi Lamborghini kemudian masuk jalur TransJakarta.

“Kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur Busway Traffic Light Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” kata Maulana Karespina dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.

Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, serta tidak ada kemacetan yang terjadi akibat mogoknya mobil mewah tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menilang pengemudi Lamborghini akibat menerobos jalur TransJakarta.

“Kami Tilang. Denda sebesar Rp 500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” katanya.

Setelah dilakukan penindakan, Maulana Karepesina mengatakan mobil Lamborghini itu telah diderek ke bengkel terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *