WNI Medan Bercanda Membawa Bom di Bandara Malaysia, KJRI Penang Turun Tangan Dampingi Persidangan
Jatimcenter.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah bercanda berlebihan pada hal yang berkaitan dengan bom saat berada di Bandara Internasional Penang, Malaysia. Kini wanita berinisial JGT telah menjalani persidangan.
Meski dirinya menilai bercanda, kalimat yang dilontarkan oleh WNI berinisial JGT membawa bom tersebut dianggap sebagai ancaman serius oleh pihak PDRM (Polis Diraja Malaysia).
Akibatnya JGT yang merupakan WNI asal Medan tersebut membuat pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang turun tangan untuk melakukan pendampingan selama proses persidangan.
Adapun kejadian bercanda soal membawa bom yang dilontarkan WNI wanita asal Medan terjadi saat dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.
Saat petugas yang berwenang mendengar sesumbar JGT terkait dirinya membawa bom, petugas lalu melaporkan ke aparat keamanan bandara.
“Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata ‘bom’,” ujar bunyi keterangan KJRI Penang baru-baru ini.
Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto mengatakan kondisi terkini dari WNI berinisial JGT tersebut saat diberikan kesempatan untuk menemui yang bersangkutan. KJRI Penang juga mendampingi persidangan.
Selama persidangan itu, JGT didakwa dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib yang membuat ucapan sembrono yang mengganggu keamanan ruang terbuka di Malaysia.
Berkat bantuan dari tim hukum KJRI Penang, JGT terbukti tidak berniat melontarkan ucapan sembrono yang mengganggu ruang keamanan publik. Akhirnya, JGT dibebaskan dengan syarat harus membayar denda.
Kini JGT telah berhasil pulang ke Indonesia, ia pulang dalam rangka cuti selama dua minggu. JGT merupakan WNI asal Medan yang telah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Ipoh, Malaysia.
Sementara itu, sesumbar soal membawa bom bagi Malaysia merupakan gangguan keamanan yang harus ditindaklanjuti termasuk dengan ancaman hukuman yang cukup lama yakni 2 tahun penjara.