Berikan Perlindungan Terhadap Korban Penganiayaan MDS, LPSK Terima Permohonan Perlindungan David dan Saksi
Jatimcenter.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan sera permohonan perlindungan terhadap David (17). David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen
Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor telah mengajukan perlindungan kepada David dan sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Sabtu, 25 Februari 2023.
Permohonan tersebut dilakukan karena ketakutan dari pihak saksi lantaran melihat latar belakang keluarga dari pihak pelaku sebelumnya merupakan pejabat.
Kedatangan pihak Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor tersebut diterima oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Namun untuk kedua orang tua dari David tidak ikut serta dan saat ini belum ada pertemuan antara LPSK dan orang tua David.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya.