Bharada E Dapatkan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Mendiang Brigadir J Menerima Keputusan Hakim
Jatimcenter.com – Pihak orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak nampak hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
Pada sidang vonis tersebut, Majelis hakim menjatuhi vonis Bharada E dengan pidana selama 1,5 tahun penjara dalam keterlibatannya pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi vonis yang telah diterima oleh Bharada E, Rosti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J mengungkapkan bahwa dirinya dan pihak keluarga telah menerima keputusan dari majelis hakim..
“Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
“Memang kami keluarga telah mempercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” tambahnya.
Sementara itu, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia juga menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.
“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi,” tutur Samuel.
“Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini,” sambungnya.