Mario Dandy Terancam Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pihak Kuasa Hukum Serahkan Keputusan Kepada Aparat
Jatimcenter.com – Pihak kuasa hukum pelaku penganiayaan Dandi Satrio terhadap David (17) mengaku telah pasrah usai sang klien disangkakan dengan pasal perencanaan pembunuhan. Selain itu pihaknya telah menyerahkan keputusan kepada aparat penegak hukum.
Seperti yang diketahui, akibat aksi penganiayaan anak anggota pengurus pusat GP Ansor bernama David tersebut, Mario dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Namun pihak Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor hingga kini mengupayakan agar pasal diganti dengan pembunuhan berencana. Merespon langkah tersebut, tim kuasa hukum Mario Dandy menyatakan hormat terhadap hukum yang berlaku.
“Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum,” kata kuasa hukum Mario, Dollfie Rompas, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Februari 2023.
Dollfie mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa bicara bacak terkait proses hukum bagi sang klien. Dirinya menekankan bahwa penyidik akan mengusut kasus tersebut secara profesional berdasarkan pada alat bukti dan fakta hukum di lapangan.
Selain itu, Dollfie mengungkapkan bahwa keluarga Mario kini juga turut memantau perkembangan pemulihan David di Rumah Sakit Mayapada.
Sejak dianiaya pada Senin, 20 Februari 2023 malam, kondisi David terbaring koma dan sedang menjalani perawatan intensif. Dollfie mengungkapkan bahwa pihak keluarga Mario juga turut menjenguk korban dalam perawatannya.
“Saat ini tentunya kita konsen dulu kesembuhan korban, karena keluarga klien kami juga kan dari orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban. Sudah beberapa kali ke rumah sakit, karena dalam hal ini tentunya menjadi fokus adalah kesembuhan itu sendiri,” ucap dia.