Praktik Jastip Dinilai Rugikan Negara, Ahli Ekonom Desak Pemerintah Sosialisasi Aturan Impor
Jatimcenter.com – Praktik jasa titip atau jastip banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, hal tersebut lantaran harga barang dijual lebih murah dibanding melalui impor legal. Menyikapi hal tersebut, Kemenkeu telah menilai praktis bisnis tersebut dapat merugikan negara.
Usaha jastip dinilai merugikan negara lantaran barang masuk ke wilayah Indonesia tanpa membayar bea masuk yang berarti hal tersebut dianggap ilegal.
Pratik yang kerap kali gunakan pelaku jastip adalah dengan memecah barang-barang ke beberapa penumpang lain atau memisahkan barang dengan kotak kemasan. Praktik tersebut dinilai dapat membuat barang tidak terkena pajak.
Padahal negara secara jelas menetapkan jalur masuk barang impor dalam aturan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Merespon hal tersebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwata Dwi Heryanto mengungkapkan persoalan jastip bukan soal legal atau tidak. Akan tetapi soal pembayaran bea masuk yang seharusnya dilakukan.
Jastip yang seharusnya tetap diperbolehkan dilakukan dan menyatakan hal tersebut sebagai kegiatan legal.
“Bagaimana jastip dianggap ilegal? Kita tidak berbicara ilegal atau legal, karena selama dia membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor terkait barang bawaannya, itu legal ” ujar Nirwala Dwi Heryanto membeberkan penjelasan soal maraknya praktik jastip.
Nirwala kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkecimpung dalam praktik jastip agar segera mengikuti prosedur PDRI itu.
Sementara itu, Bea Cukai dalam media sosial resmi @bravobeacukai telah mengumumkan aturan perizinan barang impor legal yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri, terdiri dari barang yang dipakai pribadi (personal use) dan bukan barang pribadi (non-personal use).
Untuk kategori impor barang non-personal use, PMK 203/2017 telah mengatur kewajiban pelaku perjalanan membayarkan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.