Tertangkap Basah Saat Beraksi, Dua Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polisi
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah meringkus dua anggota komplotan pencurian uang dengan modus ganjal mesin ATM di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Para pelaku berinisial Y (30) dan EH (30) diringkus saat sedang menjalankan aksinya.
Berdasarkan penuturan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari anggota Polsek Pinang mencurigai empat orang di sekitar minimarket.
Polisi yang sebelumnya telah mendapatkan aduan dari seorang warga yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Dua pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali. Namun, dua orang berhasil melarikan diri saat penyergapan,” ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, dua orang tersebut merupakan komplotan kejahatan spesialis ganjal ATM. Pelaku kerap kali melancarkan aksinya di Kota Tangerang dan sekitarnya.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mengganjal ATM. Sementara lima pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28), dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatera Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” terangnya.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengamatan lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancaman hukumannya berupa hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.