NasionalPeristiwa

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Sorotan Publik, Jaksa Agung Buka Sura Berikan Pandangan Terkait Keadilan

Jatimcenter.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait pandangan mengenai keadilan serta vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis mati tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Sambo sebagai aktor utama.

“Seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat, sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Sebab, jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” ungkap ST Burhanuddin dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung, Minggu, 26 Februari 2023.

“Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” sambungnya.

Dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut, Kejagung mengungkapkan sikap banding tidaknya jaksa dengan melakukan pertimbangan keadilan yang berkemabang di masyarkat.

Terkait hal tersebut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa perkara yang menyeret Ferdy sambo tersebut cukup mendapatkan sorotan yang cukup besar.

“Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase,” tuturnya.

“Fenomena itu merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif, terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” imbuhnya.

Burhanuddin juga menekankan jaksa pada akhirnya sebagai dominus litis, suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana dari hulu sampai hilir.

Selain itu, Jaksa harus mampu memberikan akomodasi pada kepentingan masyarakat serta penegakan hukum sebagai sebuah solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
“Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *