NasionalPeristiwa

Jalani Prosedur Penghentian Perlindungan, LPSK Serah Terima Bharada E ke Rutan Bareskrim

Jatimcenter.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, hari ini Sabtu, 11 Maret 2023.

Dalam kegiatan serah terima tersebut, merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK yang berkaitan dengan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.

Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, terdapat prosedur administrasi yang harus dilengkapi. Hal tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut  keputusan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.

“Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Dalam serah terima tersebut, kondisi Bharada E telah dipastikan dalam keadaan sehat karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Pemeriksaan kesehatan terhadap Bharada E juga dilakukan kembali oleh LPSK dan pihak Rutan Bareskrim Polri untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.

Serah terima Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim Polri tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *