Jelang Puasa Ramadhan 2023, Banda Aceh Larang Pedagang Berjualan hingga Jelang Buka Puasa
Jatimcenter.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh melarang para penjual makanan dan minuman di Kota Banda Aceh untuk berjualan sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Amri Asmadi.
“Sesuai seruan Forkopimda, tidak boleh berjualan makanan dan minuman sejak imsak sampai pukul 16.30 WIB,” katanya pada Selasa, 21 Maret 2023.
Amri mengungkapkan para pedagang baru diperbolehkan berdagang menjelang waktu berbuka puasa, yakni mulai pukul 16.30 WIB hingga 20.00 WIB atau tepatnya sebelum shalat isya dan tarawih dilaksanakan.
Aturan tersebut tak hanya menyasar penjual makanan dan minuman, para pedagang lainnya juga tidak diperbolehkan beraktivitas saat pelaksanaan shalat isya dan tarawih tiba. Aktivitas perdagangan baru bisa dilakukan kembali pada pukul 21.30 WIB.
Namun hal yang perlu ditekankan adalah aturan tersebut tidak berlaku untuk rumah sakit serta fasilitas umum.
Bagi warga yang nantinya kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi, yakni dengan menyita barang dagangan hingga alat yang digunakan untuk berdagang seperti gerobak dan lain lain.
Sebagai informasi, Forkopimda Banda Aceh telah memberikan himbauan selama Ramadhan 1444 Hijriah. Beberapa di antaranya adalah untuk hotel, tempat hiburan, dan yang lainnya.
Teruntuk, hotel atau wisma, dilarang untuk menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap, mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, kegiatan hiburan seperti karaoke, rental ps/game online tidak boleh dilaksanakan selama Ramadhan.
Forkopimda pun meminta masyarakat non-muslim untuk menghormati ibadah umat muslim di momen Ramadhan tahun ini.
Selain itu, Forkopimda juga mengimbau warga negara asing yang berada di Kota Banda Aceh untuk mengikuti sejumlah aturan yang telah ditetapkan di wilayah tersebut selama Ramadhan.