Kemunculan Informasi Palsu dan Meresahkan Pasca Pengesahan, Kemenaker Luruskan Terkait UU Cipta Kerja
Jatimcenter.com – Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan lebih lanjut perihal pesangon, upah, hak cuti hingga status karyawan dalam Undang-Undang Cipa Kerja. Seperti yang diketahui Perpu Cipta Kerja baru disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR.
Melalui lama instagram resmi, Kemnaker meluruskan sejumlah informasi yang dinilai menyimpang dan hoax yang beredar beriringan dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Hal pertama terkait uang pesangon, Kemenaker menegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja uang pesangon tidak dihilangkan. Oleh karena itu, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon.
“Uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK,” demikian tulis Kemnaker, dilansir Selasa, 28 Maret 2023.
Kemudian terkait upah minimum juga tetap ada. Bahkan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Berkaitan dengan upah buruh juga telah ditegaskan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan. Seperti yang dijelaskan bahwa upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
Selanjutnya terkait hak cuti juga tetap ada, dimana para pengusaha wajib memberikan cuti. Sedangkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
“Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah,” tambah Kemnaker.
Berikutnya, terkait outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Kemnaker juga memastikan status karyawan tetap (kartap) tetap ada. Dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Terakhir, isu perusahaan dapat PHK kapanpun secara sepihak, Kemnaker memastikan perusahaan tidak bisa melakukannya. Jika terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.