NasionalPeristiwa

Korban Penganiayaan Luka Berat, Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Dua Tersangka Penganiayaan David

Jatimcenter.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta buka suara untuk klarifikasi terkait upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) pada kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Berdasarkan keterangan dari Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengungkapkan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice terhadap kedua tersangka tersebut telah tertutup.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

Hal tersebut dikatakannya lantaran perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *