Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi, Rumah Rafael Alun Digeledah KPK
Jatimcenter.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada rumah mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Ali mengaku enggan menjelaskan kapan tindakan penggeledahan dilakukan serta barang bukti apa yang telah disita oleh KPK. Ia mengaku akan membeberkan setiap perkembangannya.
“Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya,” jelasnya.
Pihak tim penyidik KPK telah menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael tersebut menuju tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” katanya.