HukumPeristiwa

Petugas Rumah Tahanan di Tangerang Diamankan Polisi, Diduga Jadi Perantara Dalam Transaksi Penjualan Narkoba

Jatimcenter.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan seorang petugas rumah tahanan di Tangerang berinisial IC (25) lantaran diduga telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkoba yang diperolehnya secara online.

Kasus tersebut berasing terungkap dari adanya informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengungkapkan, dalam  kasus tersebut diamankan pria berinisial IC yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

Selain itu, polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket mencurigakan tersebut menemukan fakta bahwa paket dikirim ke rumah IC yang berada di kawasan BSD pada 11 Maret dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.

“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.

“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto.

Bersama dengan penangkapan petugas rumah tahanan berinisial IC tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan 49,93 gram ganja dan kini masih memburu keberadaan BI yang menjadi DPO tersebut.
Tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *