Polda Metro Terapkan Pasal Baru Pada Kasus Penganiayaan Berat ke Mario Dandy, LBH Ansor : Putusan Sudah Tepat
Jatimcenter.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerapkan Pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.
Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, hingga menyebabkan David mengalami koma.
Atas penerapan pasal baru tersebut, pihak tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya merupakan hal yang tepat.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Syahwan juga meyakini bahwa penerapan dari pasal tersebut telah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.
“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.