HukumNasionalPeristiwa

Temukan Bukti Permulaan yang Cukup, Rafael Alun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

Jatimcenter.com – Tim Penyidik KPK telah menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal tersebut setelah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.

Ia menegaskan bahwa  pihaknya telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael Alun tersebut ke tahap penyidikan dan juga telah menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Ali.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut merupakan dalam bentuk uang dan saat ini sedang dilakukan penafsiran oleh tim penyidik KPK.

Rafael Alun mengungkapkan bahwa menemukan adanya kejanggalan dalam kasus anaknya, Mario Dandy yang mengakibatkan harta kekayaan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Rafael menekankan bahwa dirinya tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum KPK.

Adapun keterangan tersebut disampaikan Rafael setelah kembali diperiksa KPK, pada Jumat 24 Maret 2023. Pemeriksaan itu adalah yang kedua kali setelah Rafael sebelumnya memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih pada 1 Maret 2023 lalu.

Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Dia menyebut, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *