NasionalPeristiwa

Terungkap Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati,  Dinilai Tak Mendukung Program Pemberantasan Narkoba, 

Jatimcenter.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus peredaran narkoba yang melibatkannya. Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Barat, pada Kamis, 30 Maret 2023.

JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati tanpa ada alasan peringanan. Hal tersebut lantaran Teddy dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, hal-hal yang dinilai memberatkan hukuman Teddy adalah tidak mengakui seluruh perbuatannya dan juga telah mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu dari barang bukti yang telah ia sita.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” terang Jaksa pada persidangan.

Teddy dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Teddy bersama beberapa anak buahnya baru terungkap setelah rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Teddy berperan sebagai aktor dari penukaran sabu serta penjualan narkoba. Ia memerintahkan Dody Prawiranegara yang merupakan Kapolres Bukittinggi untuk mengambil lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu untuk dijual kembali ke Jakarta.

Dody kemudian menuruti perintah Teddy dengan menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Setelahnya Dody menjual sabu tersebut ke seorang perempuan bernama Anita atau Linda.

Linda membawa barang haram tersebut ke Jakarta, yang kemudian ia jual secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Dari lima kilogram sabu yang ditukar oleh Dody, 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Dody Prawiranegara yang merupakan kaki tangan Teddy Minahasa dituntut 20 tahun penjara, kemudian Linda dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *