HukumNasionalPeristiwa

Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo, Kini Imigrasi Cekal Anak-Istri ke Luar Negeri

Jatimcenter.com – Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo kini telah dicekal ke luar negeri.

Anggota keluarga Rafael yang telah dicekal tersebut meliputi Ernie Meike Torondek (istri), Gangsar Sulaksono (adik), serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (selaku anak). Mereka dicekal 6 bulan, yakni dari 13 April 2023 hingga 13 Oktober 2023.

“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Saleh melalui pesan singkat di Jakarta.

Selain nama dari anggota keluarga Rafael Alun, Pihak Imigrasi juga mencekal Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur yakni Wahono Saputro.

Selain itu, masa penahanan mantan pejabat Dirjen Pajak yang kini menjadi tersangka tersebut kini telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan itu turut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujarnya, dikutip pada Jumat, 14 April 2023.

Ali mengungkapkan bahwa masa tahanan Rafael Alun diperpanjang untuk tindakan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi lain yang terlibat. Ia juga meminta kepada pihak yang dipanggil untuk selalu kooperatif.

“KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo sejak 3 April 2023. Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *