Dapat Laporan Dari Petugas Imigrasi, Polres Soetta Gagalkan TPPO ke Kawasan Timur Tengah
Jatimcenter.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berkolaborasi dengan Kemenaker dan pihak Imigrasi berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke kawasan Timur Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya dari Bandara Soetta. Selain itu petugas juga mengamankan pelaku berinisial RBJ (57) serta para komplotannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan bahwa, kasus tersebut berhasil terbongkar setelah ada laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI yang dilakukan oleh RBJ.
“Mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza dalam keterangannya yang diterima Senin, 10 April 2023.
Sebanyak 64 orang calon PMI tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi guna mendapatkan pegangan dan rencana keberangkatan mereka kemudian dibatalkan.
“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” ungkap Reza.
Reza mengungkapkan bahwa pencegahan dalam kasus tersebut merupakan arahan dan instruksi dari Kapolda Metro Jaya untuk setiap Polres melakukan pencegahan aksi kejahatan dalam pola utama tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polres Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.