HukumPeristiwa

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jatimcenter.com – Razman Arif Nasution telah resmi berstatus sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut lantaran dirinya terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Penetapan status tersangka Razman Arif Nasution tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023.

Menurut Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan Hotman lantaran disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang didampingi oleh Razman sebagai pengacaranya.

“Penetapan Razman sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Dalam kasus tersebut, Razman dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *